
Cirebon — Momentum Rapat Anggota Tahunan (RAT) ke-9 BMT Al Bahjah menjadi ajang penguatan komitmen ekonomi syariah yang berdampak nyata. Bertempat di Hotel Prima Kota Cirebon, Ahad, 27 Sya’ban 1447 H bertepatan dengan 15 Februari 2026, BMT Al Bahjah secara resmi menyalurkan zakat perusahaan sebesar Rp197.380.839 melalui LAZ Al Bahjah.
Penyerahan zakat dilakukan secara simbolis oleh Dewan Pengawas BMT Al Bahjah, H. Yudi Wahyudi, dan diterima langsung oleh Direktur LAZ Al Bahjah, Jefrizal Helmi, di hadapan para anggota dan tamu undangan yang hadir dalam forum tahunan tersebut.
Penyaluran zakat ini merupakan bagian dari komitmen BMT Al Bahjah dalam menjalankan prinsip tata kelola syariah yang tidak hanya berorientasi pada pertumbuhan usaha, tetapi juga pada keberkahan dan distribusi manfaat kepada umat.
Dalam sambutannya, pihak BMT Al Bahjah menegaskan bahwa zakat bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan instrumen distribusi keadilan sosial yang harus dikelola secara amanah dan profesional.
Direktur LAZ Al Bahjah, Jefrizal Helmi, menyampaikan apresiasi atas kepercayaan yang diberikan. Ia menegaskan bahwa dana zakat yang disalurkan akan dikelola sesuai prinsip syariah, regulasi perzakatan nasional, serta standar akuntabilitas lembaga amil zakat.
“Zakat ini akan kami distribusikan kepada delapan asnaf sesuai ketentuan syariah, dengan prioritas pada program pendidikan, pemberdayaan ekonomi umat, serta penguatan kesejahteraan dhuafa,” ujarnya.
Momentum ini sekaligus menunjukkan sinergi strategis antara lembaga keuangan syariah dan lembaga amil zakat dalam membangun ekosistem ekonomi Islam yang berkelanjutan. Kolaborasi tersebut menjadi contoh praktik integrasi antara sektor bisnis syariah dan pengelolaan dana sosial keagamaan secara terstruktur dan terukur.
RAT ke-9 BMT Al Bahjah sendiri mengangkat semangat penguatan tata kelola, transparansi, dan pertumbuhan usaha yang sehat. Penyaluran zakat pada forum resmi ini menjadi simbol bahwa keberhasilan usaha harus berjalan beriringan dengan tanggung jawab sosial dan spiritual.
Dengan disalurkannya zakat sebesar Rp197 juta lebih ini, diharapkan manfaatnya dapat dirasakan luas oleh para mustahik serta memperkuat peran zakat sebagai instrumen pemberdayaan umat.