Apa Legalitas Resmi LAZ Al Bahjah Peduli?
Status Kelembagaan
LAZ Al-Bahjah Peduli adalah Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang telah memperoleh izin resmi dari Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) sejak Februari 2024, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
- Nomor SK Izin Kemenag: No. 138 Tahun 2024
- Tanggal terbit SK: Februari 2024
- Jenis lembaga: Lembaga Amil Zakat (LAZ) Skala Kabupaten
- Wilayah operasional: Cirebon
Dengan status ini, seluruh pengelolaan zakat, infak, dan sedekah yang dihimpun LAZ Al-Bahjah Peduli diawasi dan dilaporkan sesuai regulasi Kemenag RI.
Afiliasi Kelembagaan
LAZ Al-Bahjah Peduli adalah bagian dari ekosistem PP Al-Bahjah, pesantren yang diasuh oleh Buya Yahya, berkedudukan di Cirebon, Jawa Barat.
- Lembaga induk: Pondok Pesantren (PP) Al-Bahjah
- Pengasuh: Buya Yahya
- Kedudukan: Cirebon, Jawa Barat
Identitas Legal Lembaga
- Nama resmi: LAZ Al-Bahjah Peduli
- Bentuk badan hukum: Yayasan Al Bahjah
- Nomor Akta Pendirian: AHU.008601.AH.01.12.Tahun 2023
- NPWP Lembaga: 21.093.224.0-426.000
- Alamat kantor pusat: Jl. Pangeran Cakrabuana No. 179, Sendang, Kec. Sumber, Kab. Cirebon 45611
- Kontak resmi: WA : 0853-1122-2225
Dasar Hukum Pengelolaan Zakat
Pengelolaan zakat oleh LAZ Al-Bahjah Peduli berlandaskan pada:
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat
- Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan UU Pengelolaan Zakat
- Keputusan Menteri Agama RI Nomor No. 138 Tahun 2024 tentang Izin LAZ Al-Bahjah Peduli
- Fatwa dan ketentuan syariah terkait zakat, infak, dan sedekah yang merujuk pada pedoman DSN-MUI
Transparansi & Akuntabilitas
LAZ Al-Bahjah Peduli berkomitmen pada prinsip transparansi pengelolaan dana umat. Laporan keuangan dan penyaluran program dapat diakses publik melalui halaman Laporan.
Untuk pertanyaan terkait legalitas, perizinan, atau verifikasi dokumen resmi lembaga, donatur dapat menghubungi kami melalui halaman Kantor Layanan.
Pertanyaan Umum (FAQ)
Apakah LAZ Al-Bahjah Peduli resmi dan berizin?
Ya. LAZ Al-Bahjah Peduli telah mengantongi izin resmi dari Kementerian Agama RI sejak Februari 2024 sebagai Lembaga Amil Zakat.
Apakah LAZ Al-Bahjah Peduli terafiliasi dengan pesantren tertentu?
Ya. LAZ Al-Bahjah Peduli merupakan bagian dari PP Al-Bahjah yang diasuh oleh Buya Yahya, berkedudukan di Cirebon.
Bagaimana cara memverifikasi legalitas lembaga ini?
Nomor SK izin Kemenag dan dokumen pendukung lainnya tercantum di halaman ini. Donatur juga dapat menghubungi kantor layanan resmi untuk verifikasi lebih lanjut.
